Definisi
Barang
adalah barang yang dipakai oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan. Barang
bukti sangat diperlukan menambah keyakinan hakim dalam memutus perkara.
Barang
bukti menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, dapat digolongkan menjadi dua yaitu
:
1. Benda bergerak, misalnya meja atau ternak.
2. Benda tak bergerak, misalnya hak atas benda
bergerak seperti hak memungut hasil, hak pakai, hak atas saham, dll.
Sedangkan
menurut HIR, barang bukti hanya terdiri atas barang bergerak (pasal 42 jo 63
HIR). Dan menurut Pasal 1 butir (6)
KUHAP, barang bukti dibedakan menjadi empat:
1. Benda bergerak
2. Benda tak bergerak
3. Benda berujud
4. Benda tak berujud
Pasal
181 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa hakim ketua sidangmemperlihatkan kepada
terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda
itu. Dalam ayat (2) pasal ini, hakim juga dapat memperlihatkan barang bukti
tersebut kepada saksi. Fungsi memperlihatkan barang bukti baik kepada terdakwa
maupun kepada saksi adalah untuk mengidentifikasi barang bukti tersebut bahwa
memang benar benda tersebut yang dipakai terdakwa untuk melakukan kejahatan
sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan diidendentifikasikannya barang
bukti tersebut, maka hal itu akan menambah keyakinan hakim bahwa memang telah
terjadi tindak pidana dan memang benar terdakwalah yang melakukan perbuatan
itu.